Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa penutupan kantor hingga sepekan kedepan.
Berdasarkan surat bernomor 533/-1.772.11 yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, penutupan dengan meniadakan seluruh kegiatan berlangsung terhitung mulai hari ini, Senin (3/8) hingga Minggu (9/8).
“Mengingat situasi dan kondisi yang belum kondusif untuk melakukan aktifitas kerja, dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta untuk melaksanakan protokol kesehatan, maka gedung DPRD DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan,” tulis surat tersebut, Senin (3/8).
Sementara untuk kegiatan yang telah terjadwal, akan ditunda hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Lalu untuk Rapat Paripurna pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang awalnya akan digelar pekan ini, akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal, akan kita jadwalkan kembali melalui Bamus,” isi surat tersebut. (DDJP/gie/oki)