Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta seluruh pimpinan komisi maupun fraksi dan seluruh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan Perubahan APBD tahun 2021.
Dalam surat tersebut, Prasetio menegaskan, bahwa tidak boleh ada penambahan kegiatan baru setelah RKPD ditetapkan, kecuali kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Usulan baru juga harus transparan, jadi sesuai kebutuhan, katagori mendesak harus bisa ditafsirkan dengan pas. Itu kita sepakati ya. Prioritasnya sesuai anjuran KPK, jadi usulan kegiatan baru yang tidak mendesak silahkan didrop (dihilangkan),” ujarnya saat memimpin rapat pimpinan gabungan disela pembahasan rancangan APBD tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/11).
Pras sapaan karibnya juga menjelaskan, dalam poin ketiga surat edaran KPK mengimbau untuk proses perencanaan dan penyusunan APBD, beserta hasilnya harus terdokumentasi. Baik dokumentasi perencanaan, dokumen penganggaran yang dapat terintegerasi dalam aplikasi.
“Saya putuskan, semua kegiatan harus masuk ke websitenya DKI. Tugas saya mengimbau kepada SKPD diforum yang resmi ini, jadi masyarakat bisa membukanya, harus transparan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Pras meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali agar melibatkan DPRD DKI dalam perumusan RKPD agar terjadi keselarasan pandangan dalam setiap penyusunan anggaran pembangunan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kedepan, saya minta semua apa yang dilaksanakan oleh eksekutif dalam merancang RKPD, tolong libatkan kita. Undanglah kita,” tuturnya.
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Abdurrahman Suhaimi. Mereka menegaskan kepada seluruh pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghapus usulan kegiatan baru yang tidak mendesak.
“Berkaitan dengan surat edaran, itu harga mati ya. Sehingga saya kira harus ada kearifan dari kita semua, bahwa bila memang tidak mendesak, itu didrop saja,” kata Taufik.
“Harus dipastikan melalui asisten masing-masing dalam setiap unit SKPD bahwa tidak ada usulan baru pada RKPD, bila ada maka harus bisa dipastikan kemendesakannya dan harus ada yang memutuskan kalau kegiatan itu termasuk dalam kategori mendesak,” ucap Suhaimi.
Dilokasi yang sama, Marullah mengatakan akan terus berupaya untuk melibatkan anggota DPRD dalam menyusun kegiatan untuk dimasukkan dalam RKPD tahun depan.
“Sampai saat ini kita terus berupaya untuk libatkan DPRD semaksimal mungkin mulai dari proses rembuk tingkat RW, musrembang tingkat kecamatan, kota dan provinsi,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)