Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan kegiatan penyebarluasan perda (sosper) dan reses akan dilengkapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (20/7), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadikan penerapan protokol kesehatan syarat digelar dua kegiatan tersebut. Untuk memastikan, ia menyatakan akan menginspeksi langsung dua kegiatan yang akan dilaksanakan seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan kesepakatan rapat Bamus, kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD DKI melalui penyebarluasan Perda kepada masyarakat akan dilaksanakan mulai 3 Agustus 2020 hingga 4 September 2020. Sementara kegiatan reses ke dua pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta akan dilangsungkan mulai 3 sampai 19 Agustus 2020. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaikan laporan hasil reses kedua pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang akan digelar pada 7 September 2020. (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
DPRD DKI Pastikan Perketat Protokol Kesehatan di Sosper dan Reses
July 20, 2020 8:52 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus