Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini mengusulkan agar DPRD DKI Jakarta melakukan pencabutan terhadap legalisasi dua Peraturan Daerah (Perda). Masing-masing Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).
Meski telah disetujui dalam rapat Badan Musyawarah untuk disahkan pencabutannya dalam rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta memasang syarat agar pengesahan pencabutan itu sesuai aturan.
Wakil Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, sebelum Perda Dana Cadangan Daerah resmi dicabut, DPRD akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi usulan pencabutan tersebut.
“Kita juga fasilitasi Kemendagri untuk mengevaluasi pencabutan Perda itu. Rencananya akan dilaksanakan pada 27 November sampai 3 Desember 2020. Itu sesuai pasal 88 dan 89,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11).
Begitu pun, sambung Taufik, untuk usulan pencabutan Perda tentang PPIJ. Selain akan meminta evaluasi Kemendagri, DPRD DKI Jakarta juga akan menggelar audiensi bersama sejumlah ulama.
“Kita akan diskusikan soal pencabutan Perda ini. Karena diskusi bersama ini belum pernah dilakukan. Jadi ini dikaji dahulu,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)