Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menjamin kerja-kerja Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya dapat tetap berlangsung, setelah Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk melakukan pemanfaatan lahan.
Dishub diketahui telah melayangkan surat permohonan pengosongan gedung INSA Jaya yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara paling lambat besok, Jumat (1/12). Pengosongan dilakukan lantaran lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara.
“Untuk kelancaran proses pembangunan gedung Sudinhub Jakarta Utara, maka operasional INSA akan dipindahkan sementara ke kantor Pelindo yang terletak di samping Kecamatan Tanjung Priok. Adapun sistem (skema) penggunaan jangka waktu akan dibicarakan antara INSA, Dishub dan Pelindo,” ujar Ismail, Ketua Komisi B saat menerima audiensi INSA di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11).
Meski demikian, Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Dishub untuk mulai melakukan penghitungan ganti rugi atas aset milik INSA berupa gedung dan sejumlah fasilitas lainnya. Penghitungan diminta untuk dilakukan segera dengan melibatkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan serta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
“Belum dicantumkannya biaya ganti rugi atas aset INSA berupa gedung yang akan dibangun tersebut, akan dibicarakan lebih lanjut oleh pihak terkait dalam hal ini Citata dan BPAD ya,” terang Ismail.
Gedung Insa Jaya diketahui telah dibangun sejak tahun 1972 atas dasar izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan surat izin mendirikan bangunan dari Kepala Dinas Tata Kota. Legalitas lahan tersebut diketahui milik PT Pelindo II yang kemudian dihibahkan ke Kanwil IX Departemen Perhubungan DKI Jakarta padal tanggal 27 Februari 1998.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPC INSA Jaya Capt Alimudin menyatakan telah menerima seluruh usulan dari Komisi B untuk pengosongan lahan dan menunggu komitmen Dishub DKI untuk menyediakan gedung operasional sementara secepatnya, sebelum proses pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
“itu aja komitmen dari Dishub yang kami tuntut. Pointnya dari situ saja, karena itu sudah difasilitasi komisi B kami harus ikut, kami apresiasi komisi B bisa memberikan komitmen yang baik,” ucapnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya siap bertanggungjawab menyewakan gedung untuk INSA Jaya agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
“Kita carikan tempat sementara, teman-teman Pelindo sudah oke di sebelah Kantor Kecamatan sudah disiapkan. Kapan saja INSA bisa masuk, kemudian selama gedungnya dibangun, kita sewa saja,” tandasnya. (DDJP/yla)