Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh kegiatan pembahasan rapat hingga kunjungan kerja (kunker) 106 Pimpinan dan Anggota DPRD telah terpublikasi dengan baik dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif mengatakan, setidaknya ada sejumlah aturan yang telah melekat terhadap seluruh mekanisme pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja ataupun pembahasan rapat DPRD, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan, aturan tersebut dijelaskan lebih rinci Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
“Seperti kunjungan kerja, itu sudah pasti wajib dipublikasikan. Karena memang sudah diatur untuk wajib publikasi,” ujar Syarif, Senin (16/9).
Dengan demikian, Syarif menegaskan setiap kegiatan pembahasan materi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun pelaksanaan kegiatan kunker yang dilakukan DPRD telah terpublikasi melalui http://dprd-dkijakartaprov.go.id/ sebagai situs resmi website DPRD Provinsi DKI Jakarta. Termasuk, keterbukaan informasi yang dapat diakses dan dipantau oleh seluruh kalangan baik wartawan media, akademisi, maupun masyarakat umum.
Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta memastikan keterbukaan informasi publik terhadap seluruh kegiatan dan informasi rapat bagi 106 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, seperti pelaksanaan kegiatan rapat Paripurna, komisi-komisi, Badan, maupun rapat Panitia Khusus (Pansus). Pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan bentuk sinergitas bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra kerja keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pedoman terhadap Keterbukaan Informasi Publik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Ketiga aturan tersebut telah menjadi payung hukum Pemprov DKI mengatur pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari PPID Utama pada tingkat provinsi hingga PPID Perangkat Daerah/SKPD/UKPD.
Pemprov DKI telah memiliki beberapa portal situs yang bisa diakses masyarakat dengan tujuan mencari informasi mengenai kebijakan Pemprov DKI. Situs tersebut di antaranya http://ppid.jakarta.go.id , http://jakarta.go.id, serta http://dprd-dkijakartaprov.go.id/ yang dimutakhirkan secara berkala. (DDJP/alw/oki)