DPRD DKI Pantau 12 Kewenangan Jakarta dalam RUU Daerah Khusus

May 8, 2023 6:23 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.

Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, DPRD akan menunggu naskah akademis daru RUU tersebut untuk mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota.

“Kita menunggu draft naskah akademiknya, apasih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya usai menghadiri Konsultasi Publik RUU di ruang Pola Balai Kota DKI, Senin (8/5).

Wibi berharap nantinya 12 kewenangan khusus tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.

“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Suryawan Hidayat berharap dari konsultasi publik ini, banyak menerima masukan dan saran dari berbagai pihak terkait konsepsi RUU tentang Pemprov Daerah Khusus Jakarta.

“Harapannya RUU mampu dijadikan dasar fundamental penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang bersaing dengan kota besar seluruh dunia, serta mampu mensejahterakan masyarakat Jakarta,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia berharap dari konsultasi publik ini dapat menjadi wadah berbagai pihak menyampaikan pandangannya terhadap RUU ini.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah yang inklusif untuk seluruh pihak. Para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, usulan, evaluasi terhadap RUU ini,” tandasnya.

Adapun RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta rencananya terdiri dari 13 BAB dan 58 pasal. (DDJP/gie)