DPRD DKI Minta Penyalahgunaan Fungsi RTH di Muara Karang Dihentikan

August 26, 2020 8:10 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghentikan pembangunan pusat kuliner di atas ruang terbuka hijau (RTH) Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara.

Sebab, selain berdiri di atas zona hijau dengan peruntukan RTH, bangunan permanen tersebut tepat berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Apalagi menurut Pras sapaan karibnya, Jakarta sangat membutuhkan RTH sebagai paru-paru kota sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang. Dimana, salah satu beleid tersebut mengamanatkan agar setidaknya zonasi RTH setidaknya memiliki luas 30% dari total suatu wilayah.

“Kita ini perlu RTH, kita perlu Jakarta Ruang Terbuka Hijau. Kita tidak mau itu berkurang lagi, kita mau cari dimana lagi di Jakarta apalagi di tengah kota seperti ini. Jadi saya minta pak Fauzi sebagai penanggung jawab JUP (Jakarta Utilitas Propertindo) dan pak Wali Kota (Jakarta Utara) untuk dihentikan,” kata Pras di lokasi, Rabu (26/8).

Dari pembangunan yang sudah kadung dilaksanakan, ia menduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk lahan peruntukan Pusat Kuliner disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Makanya saya ingin ini diluruskan, saya minta Direktur JUP minta ini dihentikan. Ini negara hukum, kalau salah ya harus dibilang salah, jangan salah dibilang benar,” terangnya.

Jika PT. JUP selaku anak perusahaan BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak mengindahkan imbauan tersebut, lanjut Pras, dirinya tak segan untuk menjadi pelapor dalam persoalan lahan RTH tersebut.

“Ini saya terakhir (kesini), kalau tidak saya sendiri yang akan menjadi pelapor di Polda Metro Jaya nanti dengan data-data yang ada. Karena kalau dilihat disini UMKM lahan per meternya Rp64 juta, kalau seperti itu kan temuan-temuan, nah ini yang akan coba sampaikan,” ungkap Pras.

Sebelumnya, sebanyak 60 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner akan berjualan di ruang terbuka hijau (RTH) di pinggir Kali Karang Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

60 UMKM yang diproyeksikan berjualan di RTH tersebut akan didominasi pedagang yang tergusur dari sana tahun 2014. Sebanyak 60 UMKM tersebut akan menempati kios-kios berikut 2×2 meter. Sebanyak 60 kios itu direncanakan hanya akan mengambil 11 persen dari total 2,3 hektar lahan yang berada di bawah SUTT milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Pluit Karang Indah Timur.

Kawasan yang berada di zonasi hijau itu diproyeksikan akan menjadi sebuah RTH interaktif oleh PT. JUP. (DDJP/alw/oki)