Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran di sepanjang tahun 2020 guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sejatinya bahwa sejumlah catatan BPK atas laporan hasil pemeriksaan yg telah dilakukan sejalan dengan catatan kritis yang selama ini disampaikan DPRD melalui pembahasan APBD DKI 2020 Mulai dari rapat komisi-komisi, rapat Badan Anggaran hingga Rapat pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif.
“DPRD memperoleh data lengkap tentang pelaksanaan APBD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama tahun anggaran yang telah berjalan. Untuk itu DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah menyusun dan menginventarisir berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan anggaran,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5).
Dalam catatannya BPK memberikan catatan antara lain, Pemprov DKI dianggap belum menerima kelebihan premi kepesertaan ganda BPJS Kesehatan, Kewajiban kompensasi rumah susun sederhana sewa yang sudah ditetapkan nilainya namun belum diterbitkan izinnya hingga penatausahaan aset dalam pengerjaan yang belum optimal di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) di tingkat suku dinas (Sudin).
Pras sapaan karib Ketua DPRD, meyakini BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara mandiri dan profesional telah berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Sehingga, Pemprov DKI diminta agar segera berkonsolidasi internal dalam menyelesaikan semua permasalahan yang masih menjadi catatan BPK RI hingga saat ini.
“Dewan berharap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan pada hari ini akan menjadi bahan perbaikan bagi segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan BPK RI. Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti dan membahasnya dengan pihak terkait,” ungkap Pras.
Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov DKI. Sehingga, pihaknya akan terus membenahi permasalahan konkret yang masih menjadi catatan BPK RI dalam sejumlah kegiatan prioritas.
Seperti, pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui sistem Informasi Smart Planning and Budgeting, pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) hingga pembenahan tata kelola aset daerah.
“Saya menyadari bahwa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melalukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah masih perlu penyempurnaan. Saya mengharapkan bimbingan saran masukan maupun koreksi yang membangun dari BPK RI (perwakilan Provinsi DKI Jakarta) sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Anies. (DDJP/alw/oki)