DPRD DKI Mewanti, Perubahan APBD 2023 Jangan Sampai Ganggu Program Prioritas

August 24, 2023 8:26 pm

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengkaji lagi pengurangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2023.

Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, selain harus relevan dengan situasi yang ada, usulan pengurangan kebijakan umum anggaran perubahan diharapkan tak menganggu program prioritas yang telah disetujui bersama.

“Saya menyimpulkan harus segera dilakukan koreksi atau revisi yang komprehensif terhadap postur ini. Penurunan ini jangan sampai akan berdampak terutama pada hal-hal yang bersifat kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya dalam rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Dalam paparannya, TAPD Pemprov DKI Jakarta mengusulkan efisiensi APBD tahun anggaran 2023 dari Rp83 triliun menjadi Rp78 triliun sebagai dampak tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19.

Di kesemptan yang sama, anggota Banggar DPRD DKI Bambang Kusumanto mengatakan, target PAD tahun anggaran 2023 seharusnya bisa tercapai. Sebab tahun ini status kedaruratan Covid-19 sudah dicabut dan perekonomian Jakarta menunjukan peningkatan.

“Sekarang sudah beda. Alhamdulillah tren pertumbuhan ekonomi meningkat. Bahwa ada komponen-komponen tertentu yang sebenarnya naik. Misalnya (penerimaan) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak atas bahan bakar, itu trennya naik semua. Jadi, menurut saya mengenai proyeksi minus lebih dari Rp4 triliun itu sangat meragukan,” ucapnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan tidak tercapainya PAD karena beberapa jenis pajak mengalami penurunan, meskipun beberapa jenis pajak lainnya juga mengalami kenaikan.

“Untuk pendapatan pajak turun Rp600 miliar. Jadi kalau tadi disampaikan pendapatan turun sampai dengan lebih dari Rp4 triliun lebih, itu sebenarnya bukan saja dari sektor pajak. Tapi dari sektor lain-lain pendapatan yang sah,” tandasnya. (DDJP/bad)