DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi atau Reses perdana yang telah dilakukan pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 melalui rapat paripurna, Kamis (28/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, serta Basri Baco.
Khoirudin menjelaskan, hasil reses harus disampaikan dalam rapat Paripurna sesuai pasal 88 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Disebutkan bahwa pelaksanaan Reses wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD, di antaranya memuat tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Laporan hasil reses dibacakan Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi. Ia menyampaikan, kegiatan reses telah dijalankan pimpinan dan anggota DPRD pada 4, 5, 6, 8, 12, 13, 14 dan 15 November 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah pada 31 Oktober 2024.
“Secara garis besar, hasil Reses ini menjadi bahan masukan dari masyarakat seluruh daerah pemilihan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tukas Ghozi. (gie/df)