Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penetapan tersebut disampaikan pada Rapat paripurna yang digelar pada, Senin (1/7).
Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan, pansus aset ini diperlukan dalam rangka identifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan.
“Dengan mengucapkan Bismillahir Rohmanir Rohim, Rapat Paripurna ini yang kedua ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Misan mengatakan Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022.
Selanjutnya Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakaryta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 prihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah itu DPRD Provinisi DKI Jakarta melalui Badan Musyawarah (Bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.
“Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menajadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya. (DDJP/apn)