DPRD DKI Jakarta Rampungkan Pembahasan Revisi Perda LMK

November 24, 2023 7:46 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Wakil Ketua Bapemperda Abdurahman Suhaimi menjelaskan, ada beberapa poin yang berubah dan disepakati bersama dalam pembahasan revisi Perda LMK. Diantaranya yakni penambahan syarat sebagai calon anggota LMK yang diatur dalam Pasal 4 terkait pendidikan paling rendah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Selanjutnya larangan anggota LMK yang terafiliasi partai politik.

Lalu pada Pasal 9 direvisi terkait penyesuaian masa jabatan dari sebelumnya anggota LMK hanya menjabat tiga tahun, menjadi lima tahun dalam satu periode.

“Kita sudah menyelesaikan pembahasan Perda perubahan Nomor 5 Tahun 2010. Inti pokok perubahannya dari 3 tahun (masa jabatan satu periode) menjadi 5 tahun (masa jabatan satu periode),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/11).

Sementara pasal lain yang direvisi yakni menambahkan syarat pencalonan sebagai anggota LMK pada Pasal 4 Ayat d yang berbunyi pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dan ayat k yang mengatur tidak diperbolehkannya calon anggota merupakan anggota partai politik.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Nur Fadjar menjelaskan, terkait aturan diperbolehkannya anggota petahana mencalonkan kembali merupakan kesepakatan untuk menuntaskan kebutuhan masyarakat yang sedang dikerjakan.

“Perda itu hakikat keberlakuannya untuk masyarakat. Jadi jangan sampai nanti dalam pelaksanaannya ada kendala atau benturan. Namun mengingat ini Perda Perubahan, maka perlu ada ketentuan peralihan untuk memberikan kesempatan kepada anggota LMK sebelumnya untuk mencalonkan diri kembali satu kali periode. Jadi secara filosofisnya maupun secara sosiologisnya itu tidak saling bertabrakan,” ungkapnya.

Sementara, terkait penambahan masa bakti dua tahun dalam satu periode diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja pelayanan LMK kepada masyarakat.

“Harapannya dengan adanya penambahan masa bakti, maka program kerjanya bisa lebih baik dari sebelumnya dan memberikan kesempatan yang cukup untuk bermitra dengan Lurah dalam menjalankan pelayanan fungsi pemerintahan di kelurahan,” katanya.

Fadjar menjelaskan, setelah rampungnya pembahasan, tahap selanjutnya Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera di fasilitasi dan di sahkan dalam rapat Paripurna

“Tahapan berikutnya Raperda ini akan kami kirim ke Kemendagri untuk difasilitasi. Setelah difasilitasi kemudian dibawa kembali ke Pemprov DKI Jakarta untuk di Paripurnakan. Lalu di nomorkan dan ditandatangani Pj Gubernur dan diundangkan,” tandasya. (DDJP/bad)