DPRD DKI Jakarta Komit Segera Bentuk AKD

October 15, 2019 5:41 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen akan segera membentuk alat kelengkapan dewan secepatnya.

Komitmen itu ditandai langsung kesepakatan dalam rapat pimpinan agar sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetorkan nama perwakilan untuk komposisi dalam AKD paling lambat Kamis (17/10). Setelah nama perwakilan AKD ditampung, maka Senin (21/10) DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman komposisi AKD.

“Jadi nama-mana harus disetorka semua pada hari Kamis. Itu semua sudah proporsional. Senin paripurna,” ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Selasa (15/10).

Komposisi dalam AKD yang dimaksud, yaitu Ketua, Wakil Ketua, serta anggota untuk Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Komisi dengan komposisi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pras sapaan karib Prasetio menjelaskan, komposisi AKD tersebut untuk mengisi struktur ketua dan wakil ketua di Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan (BK), yang mekanismenya diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan di fraksi adalah setengah dari jumlah anggota juga, misal PDIP 25 orang, berarti 12 orang harus jadi anggota Bamus dan Banggar dengan catatan pembulatan kebawah, karena kalau pembulatan keatas maka jumlahnya melebihi peraturan,” terang Pras.

Sementara untuk mengisi posisi Bapemperda, sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 51, anggota hanya diisi oleh 21 orang yang terdiri dari sembilan fraksi. Sedangkan untuk anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi hanya membutuhkan satu orang anggota sesuai pasal 55 ayat 4.

“Nah kalau pemilihan Ketua dan Wakil Badan Anggaran, itu nanti yang memilih anggotanya. Kesepakatan bersama, sudah tertuang di PP 12 tahun 2019 pasal 55 ayat 2,” kata Pras.

Kemudian ia menjelaskan, dibutuhkan 20 orang untuk mengisi disetiap Komisi. Diketahui, DPRD DKI Jakarta memiliki lima Komisi yakni Komisi A bidang Pemerintahan, Komisi B bidang Perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang Pembangunan dan Komisi E bidang Kesra.

“Satu lagi AKD yang paling penting itu Komisi. Kita punya lima komisi, masing-masing Komisi anggotanya harus terdiri dari 20 orang, itu campuran sembilan fraksi tentunya,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)