DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

January 14, 2025 1:02 pm

DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta tahun 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa(14/1). Hal itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta melaksanakan pleno terbuka.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, gubernur dan wakil gubernur terpilih sedang berhalangan hadir dalam rapat paripurna. Meski demikian, rapat paripurna tersebut tetap sah. Selanjutnya, DPRD segera bersurat ke presiden terkait pelantikan.

“Tetap sah, meskipun sudah konfirmasi pak gubernur ke luar kota dan pak wakil gubernur sedang umroh,” ujar dia.

Selanjutnya, sambung dia, DPRD DKI Jakarta segera bersurat ke presiden untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur melalui Mendagri. “kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya Insya Allah tanggal 7 Februari 2025,” tambah dia.

Ia juga menjelaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih mungkin akan mengalami perubahan. Pasalnya, terdapat pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun diharapkan, pihak yang tidak bersengketa dilantik terlebih dahulu.

“Jika ada regulasi baru tentu kita ikuti,karena hari ini ada 200 Pilkada yang masih bersengketa,” terang dia.

“Mudah-mudahan yang tidak bersengketa bisa dilantik duluan untuk mempercepat kinerja kita di sini (Pemprov DKI Jakarta),” tandasnya. (all/df)