Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (2/8). Masing-masing yang dilantik adalah Husen menggantikan Guruh Tirta Lunggana, dan Wawan Suhawan menggantikan Riano P. Ahmad. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.31-1399 Tahun 2022 dan Nomor 161.31-1401 Tahun 2022. (DDJP/tim)
