Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/7).
Hadir pula Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Idris, dan Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas.
Pada kesempatan itu, Khoirudin mengapresiasi langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menggandeng PPATK sebagai lembaga pengawas terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang jauh dari tindak pidana korupsi. “Adanya pendandatanganan ini, pertanda ada tiket baik dari Pak Gubernur Jakarta untuk mengelola pemerintahan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Khoirudin.
Apalagi, lanjut Khoirudin, pada tahun 2024 tercatat transaksi judi online sebesar Rp327 triliun. SekitarĀ 70 persen korban adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah UMR.
“Saya dukung pak gubernur agar ini tidak berkelanjutan. Sebab berbahaya, menyakitkan masyarakat, dan pak gubernur menjadi contoh untuk tidak melakukan hal tersebut,” tandas Khoirudin.
Selain itu, Khoirudin mendukung penuh program-program yang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan naiknya penerima KJP Plus dan KJMU untuk masyarakat DKI Jakarta.
“Itu bukti dukungan DPRD kepada pak gubernur. Semua yang baik buat masyarakat kami akan dukung,” kata Khoirudin.
“Tentu kami akan kritisi ketika ada yang kurang manfaat,” tambah dia.
Sementara itu, Gubernur Pramono Anung menyampaikan, kerja sama tersebut dinilai penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbuka.
“Ini menjadi referensi kita untuk melakukan, memilih siapa pun yang akan diangkat di eselon yang ada,” tutur Pramono.
Selain itu, Pramono menyoroti pentingnya peran LPSK. Tidak banyak pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban dan saksi.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan perlindungan korban dan saksi.
Pramono meyakini, penandatanganan kerja sama itu akan memberikan dampak positif bagi Pemprov DKI.
“Tentunya semua tidak bisa berjalan dengan baik tanpa support, dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)