DPRD DKI Inspeksi Penyalahgunaan Fungsi RTH di Muara Karang

August 26, 2020 8:20 pm

Jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta menginspeksi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara karena menduga ada penyalahgunaan fungsi, Rabu (26/8). Inspeksi dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo menghentikan kegiatan pembangunan di area tersebut. Sebab, selain berdiri di atas zona hijau dengan peruntukan RTH, bangunan permanen tersebut tepat berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Jakarta saat ini, dikatakan Pras sapaan karib Prasetio sangat membutuhkan RTH sebagai paru-paru kota, sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang. Dimana, salah satu beleid tersebut mengamanatkan agar setidaknya zonasi RTH setidaknya memiliki luas 30% dari total suatu wilayah. Hadir dalam inspeksi tersebut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dan jajarannya. (DDJP/asa)