Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengajak kepada seluruh perangkat lingkungan mulai dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) konsisten menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Pembatasan jarak fisik (Physical Distancing) hingga pembatasan sosial (Social Distancing) dalam hal ini benar-benar harus dilaksanakan. Upaya yang perlu dilakukan adalah dengan memantau langsung pergerakan warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi harus jaga disiplin intinya disiplin disiplin dan disiplin. Disiplin pakai masker, disiplin menjaga jarak, disiplin menjaga kebersihan (cuci tangan), itu harus dijaga. Jadi juga tidak perlu dihadirkan ramai-ramai, harusnya disalurkan (bansos) dikirim sampai kepada orang yang terdampak melalui RT dan RW, jangan sampai dikirimkan itu ramai-ramai sehingga akhirnya jadi kerumunan,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/4).
Selain itu, menurutnya kegiatan tersebut juga harus diiringi dengan kesadaran perangkat wilayah RT dan RW sebagai bagian dari tokoh masyarakat untuk menjadi pelopor dalam penegakan kedisiplinan guna mengoptimalkan pencegahan penularan virus korona di masing-masing lingkungan.
Setidaknya, yaitu mengindahkan aturan-aturan dan anjuran yang sejauh ini telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebagai alas dasar hukum pelaksanaan.
Dengan demikian, jika langkah-langkah kedisiplinan semacam itu bisa dilakukan bersama-sama, lanjut Suhaimi, maka proses pendistribusian bantuan sosial tetap sebagaimana mestinya.
“Saya kira itu bisa diatur dan diterapkan semuanya terkait itu, jadi disiplinnya tepat sasaran, cara yang benar dan niat yang benar. Disiplin dengan aturan-aturan dan edaran-edaran yang sudah diarahkan oleh pak Gubernur (Anies Baswedan), ” ungkap Suhaimi.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pokok warga yang membutuhkan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan sosial diberikan kepada warga miskin atau rentan terkena dampak Covid-19 tanpa pengecualian.
Data Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, akan ada sebanyak 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) yang akan mendapatkan bansos tersebut.
Sedangkan, setiap paket bansos berisi sebanyak tujuh jenis kebutuhan yang terus didistribusikan kepada warga yang membutuhkan. Antara lain, beras 5 kilogram (1 karung), sarden (2 kaleng kecil), minyak goreng 0,9 liter (1 pouch), biskuit (2 bungkus), masker kain (2 pieces) serta sabun mandi (2 batang). (DDJP/alw/oki)