Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Beleid tersebut digantikan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTRWP).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, peralihan payung hukum tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mudah-mudahan raperda tersebut bisa segera direalisasikan sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan terlindungi hak-haknya,” ujar Pantas usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri. Ia berharap Perda RDTR-PZ yang telah diganti dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dapat segera dirasakan oleh masyarakat DKI. Hal tersebut juga sudah disepakati dan dikonsultasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pak Menteri sendiri yang tanda tangan itu. Harapannya supaya ini proses lebih cepat karena masyarakat ini sudah menunggu. Sekarang ini kan terkendala kegiatan-kegiatan di masyarakat baik investasi dan lainnya, karena ini belum selesai jadi kendala pembangunan di DKI Jakarta,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyampaikan bahwa perda yang diubah jadi pergub ini baru pertama kali dilakukan olehnya. Keputusan tersebut diubah menjadi Perkada melalui proses yang cukup panjang melalui rancangan perundang-undangan.
“Ini salah satu Pergub terasa Perda prosesnya ditempuh persis Perda. Jadi saya mengucapkan banyak terima kasih dari teman teman Dewan khususnya dengan Bapemperda yang sudah memfasilitasi pembahasan yang cukup panjang,” tandasnya. (DDJP/apn)