Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Uus Kuswanto sebagai calon Walikota Jakarta Barat, Senin (20/3). Fit and Proper Test itu dilakukan sesuai Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebutkan bahwa “Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakata dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan”. Pada kesempatan itu hadir sebagai penguji Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani dan Khoirudin. (DDJP/pun)