DPRD DKI Gelar Rapimgab Bahas Soal Pindah Tangan Lahan Milik Daerah

December 6, 2022 7:32 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta  menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk mendalami persoalan tukar menukar atau barter lahan bersama sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa (12/6). Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pemindahtanganan barang milik daerah harus dilakukan sesuai ketentuan. Dalam hal ini DPRD menyetujui rencana tukar menukar atau barter lahan di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558 meter persegi milik PT Nusantara Pasifik dengan tanah Pemprov DKI di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi. Hanya saja, Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta meminta PT Nusantara Pesifik Investama mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran, untuk menghindari masalah dikemudian hari. (DDJP/pun)