DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Masing-masing yakni, Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) PT JIEP (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Ia didampingi Wakil Ketua Rany Mauliani, dan Wibi Andrino.
Ima menyampaikan, rapat paripurna bersifat tidak mengambil keputusan. Maka, pidato dan penjelasan Pj gubernur akan diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
“Penjabat gubernur ada tugas yang tak dapat ditinggalkan, oleh sebab itu rapat paripurna kali ini didelegasikan kepada Joko Agus Setyono,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11).
Kegiatan rapat ini mengacu pada Surat Undangan Nomor 972/TG.03.00 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/gie/df)