Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggencarkan alokasi penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui program Taman Maju Bersama (TMB). Target pembangunan 261 TMB dipasang untuk memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, penambahan RTH sebuah keharusan yang perlu dipenuhi Pemprov DKI dalam upaya pengendalian pencemaran udara yang terus terjadi di Ibukota. Untuk menyukseskan komitmen tersebut Pemprov DKI perlu kembali mencari formula terbaik untuk memenuhi target 30 persen dari luas wilayah sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang.
“Target ruang terbuka hijau di Jakarta ini sekitar 30 persen dari luas wilayah, dimana 20 persen nya taman privat dan 10 persen taman umum yang ada di rumah-rumah. Yang 20 persen tadi itu adalah bagian dari taman-taman kota yang mungkin sekarang sudah ratusan untuk jadi taman bermain dan lain sebagainya, dan saya sangat mendukung ini karena ini juga akan membawa udara bersih dan juga sebagai interaksi antar warga kalau ada taman-tamannya,” ujarnya, Kamis (5/3).
Meski demikian, ia tetap mendorong Pemprov DKI agar penyediaan RTH dapat dilakukan secara konsisten dan merata di lingkungan sekitar warga. Sebab menurutnya, kehadiran RTH secara tidak langsung juga akan membawa manfaat positif bagi kebutuhan warga. Semisal, dengan penyediaan cadangan air tanah.
“Coba bayangin kalau tidak ada taman, sekarang rumah air mau jatuh ke tanah saja sudah susah, air mau merembes ke tanah juga sudah susah karena sudah penuh banyak orang, sudah aspal semua. Jadi saya kira kalau misalnya tidak ada taman-taman nanti penyediaan air juga akan berkurang,” ungkapnya.
Dengan demikian, Misan Samsuri berharap agar Pemprov DKI tak mengesampingkan pembangungan Waduk dan Embung secara masif meski penyediaan RTH pada nantinya telah terpenuhi di lingkungan masyarakat.
“Jadi saya tidak hanya mendukung dan mendorong soal taman-taman ini, tapi dibuat dan diperbanyak juga soal embung dan waduk-waduk. Kalau misalnya taman tidak ada, waduk embung tidak ada maka musim kemarau nanti banyak sumur-sumur yang kering, karena saya kira ini juga berkesinambungan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya menambah luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sampai mencapai kriteria ideal sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang, yakni 30 persen. Namun, karena lahan di Jakarta makin tertutup oleh pembangunan, sampai 2030 Pemerintah DKI hanya mampu menargetkan 16 persen.
Saat ini, Jakarta memiliki 10 persen dari luas Jakarta sekitar 661,5 kilometer persegi. Dimana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya akan menargetkan penambahan RTH sekitar 6 persen yang dituangkan kedalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Sedangkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan membangun 50 Taman Maju Bersama (TMB) yang tersebar di seluruh penjuru Ibukota di tahun 2020. Masing-masing TMB memiliki luas lahan berkisar antara 500 meter persegi sampai satu hektar.
Proyek tersebut saat ini sedang memasuki tahap lelang dan ditargetkan akan mulai dikerjakan secara serentak pada bulan April 2020. Sedangkan, pembangunan 50 TMB ditargetkan rampung pada November 2020.
Taman Maju Bersama dapat berfungsi dari sisi ekologis, yaitu sebagai resapan air untuk menjaga ketersediaan air tanah, baik saat musim hujan terlebih saat musim kemarau.
Selain itu, Taman Maju Bersama didominasi oleh ruang terbuka dan berkonsep “park” dibanding “garden”. Sehingga, meskipun sama-sama berlokasi di tengah-tengah pemukiman, dengan hadirnya konsep “park” tersebut, warga menjadi lebih leluasa untuk dapat bermain di atas rumput dikarenakan minimnya pembangunan di tengah-tengah taman. (DDJP/alw/oki)