Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar penggunaan sistem notulen elektronik atau E-Notulen menjadi kewajiban dan harus masuk ke dalam tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif mengatakan, di era digital saat ini aplikasi E-Notulen sangat membantu percepatan pelaporan hasil rapat. Dengan demikian para ASN di Sekertariat DPRD DKI tak perlu melakukan pengetikan hasil rapat secara manual.
Hal tersebut diakui bisa menghemat waktu, bahkan bisa langsung dipublikasikan kepada seluruh anggota dalam rapat juga pada warga Ibu Kota yang ingin mengetahui hasil rapat yang dilakukan anggota dewan.
“Kalau pakai inikan otomatis format dokumen E-Notulen dan hasilnya akan langsung bisa dicetak dan secara paralel tersimpan pada database sehingga seluruh peserta rapat dapat mengakses dokumen hasil notulensi rapat secara langsung saat itu juga. Makanya kita dorong E-Notulen ini harus dimasukkan dalam tatib,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Namun sayangnya menurut Syarif E-Notulen baru bisa dimasukkan dalam tatib pada enam bulan mendatang, karena saat ini masih dalam tahap uji coba dan masih banyak yang perlu diperbaiki sistemnya.
“E-Notulen ini sudah berjalan dua bulan tapi masih dalam percobaan trial and error jadi belum bisa masuk tatib sekarang. Kami inginnya tahun depan bulan enam sudah bisa masuk revisi tatib, tapi harus diperbaiki dulu sistemnya. Misalnya kayak kemarin tuh ucapan saya di komisi A, bahasa lisan saya ketika ditranskrip ada perbedaan sedikit, itu saja sih,” tandas Syarif.
Adapun nantinya E-Notulen akan dimasukkan dalam BAB IX tentang pengambilan keputusan poin risalah rapat untuk mendukung pasal 144 tatib DPRD DKI Ayat 1 yang berbunyi “Dalam setiap rapat DPRD dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang bersangkutan,”
Lalu di pasal 2 juga ditegaskan bahwa catatan rapat memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 jika rapat itu dilakukan secara tertutup. (DDJP/gie/oki)