DPRD DKI Dorong Pemprov Sempurnakan Kajian Revisi Perda Tata Ruang

February 2, 2021 3:18 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyempurnakan kajian yang dibutuhkan dalam proses perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ yang sebelumnya diusulkan Pemprov melalui Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (CKTRP) sejauh ini belum menjawab persoalan pengelolaan tata ruang hingga zonasi yang sejatinya berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sehingga menurutnya, detail rencana induk (masterplan) tata ruang yang beririsan kepada jalur hijau, perumahan, hingga penanggulangan banjir perlu dilengkapi dalam perubahan perda RDTR-PZ yang akan segera dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif.

“Jadi saya kira perda ini harus menjawab, ini yang harus menjadi pertimbangan-pertimbangan kita supaya tidak ragu dalam merubah dan menambah intensitas aturan (tata ruang) ini,” ujar Taufik saat rapat kerja Bapemperda, komisi-komisi dengan eksekutif Pemprov DKI di Ruang Paripurna, Selasa (2/2).

Kemudian, Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mendorong Dinas CKTRP DKI sebagai leading sektor segera menginventarisir perubahan-perubahan yang masih mungkin terjadi dalam usulan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ yang sebelumnya telah diusulkan sejak tahun 2018. Seperti, persoalan teknis di ranah lingkungan hidup, tata kelola limbah, Sumber Daya Air (SDA), hingga perumahan dengan menyesuaikan aturan-aturan yang lebih tinggi.

“Tahun 2020 sudah ada aturan-aturan yang keluar kaitannya dengan RDTR dan Peraturan Zonasi ini. Maka aturan-aturan itu sudah seharusnya diakomodir di dalam rancangan peraturan daerah,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto memastikan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ akan dilakukan secara komprehensif. Khususnya, mengenai optimalisasi pengelolaan aset berkepemilikan Pemprov, optimalisasi zonasi sarana, pengelolaan tata air dan NCICD, pemanfaatan zonasi laut, kawasan pesisir Jakarta Utara, persampahan dan pengelolaan limbah. Maupun, pengembangan jalur antar transportasi seperti Mass Rapid Transit Jakarta (MRTJ) hingga Light Rail Transit (LRT), pengelolaan Rumah Susun (Rusun) dan juga pemanfaatan jalur hijau.

“Jadi masalah jalur hijau, semua hal-hal yang menjadi masalah di masyarakat, pengembang, kebijakan pusat dan Pemprov juga sudah kita masukan dalam jangkauan pembahasan revisi perda RDTR ini. Cuma masalah berapa prosentasenya nanti akan kita bahas bersama DPRD, kita akan lakukan semua termasuk aturan-aturan administrasinya,” terang Heru.

Sedangkan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal juga memastikan, perubahan perda Nomor 1 tahun 2014 terang RDTR-PZ nantinya akan mengoptimalkan aturan penataan kota hingga mereformasi aturan perizinan yang semakin kompleks.

“Jadi zona-zona itu yang harus kita payungi dalam perubahan perda (RDTR-PZ) ini. Ada hal-hal yang prinsip, apalagi ada 13 kelompok besar dimana ada 2 perizinan yang harus terbit pada saat perda 1/2014 dijalankan dan juga bottleneck yang harus dijawab dengan revisi perda,” tandas Yusmada.

Perubahan perda Nomor 1 Tahun 2014 diusulkan hanya akan dirombak sebanyak 130 pasal atau 19,34% muatan dari total 672 pasal. Sehingga, perubahan pasal tidak melebihi ketentuan 20% dan hanya akan dilakukan perubahan perda tanpa melalui proses pencabutan aturan. (DDJP/alw/oki)