Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020, Rabu (22/10).
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menuturkan, dalam rapat tersebut jajarannya perlu mencermati setiap mata anggaran beserta usulan yang menyebabkan besaran KUA-PPAS tahun anggaran 2020 meningkat sebesar Rp95,99 dari penetapan APBD tahun anggaran 2019 sebesar 89,44 triliun.
“Tadi sudah mulai dibahas dan mulai ada pertanyaan-pertanyaan dari berbagai anggota Banggar. Senin (pekan depan) itu akan kembali dibahas detailnya di Komisi, kemudian hasil pembahasannya akan kembali dibawa ke Banggar,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia berharap TAPD dapat merasionalisasi postur KUA-PPAS tahun anggaran 2020 masukan dan saran yang diberikan Banggar DPRD. Sebab ada sejumlah penyesuaian dengan penurunan postur anggaran, seperti penurunan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp87,22 triliun menjadi Rp86,10 triliun, dan penurunan postur belanja sebesar Rp84,20 triliun menjadi Rp80,36 triliun.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, penurunan tersebut merupakan upaya untuk menyesuaikan lantaran DKI Jakarta belum mendapat dana bagi hasil sebesar Rp6.3 triliun.
“Jadi yang jelas karena dana bagi hasil itu tidak tersetorkan kepada Pemprov DKI sebesar Rp6,3 triliun. Itu yang paling pokok, dari sini Silpa kita jadi berkurang, jadi perjalanan masih panjang,” kata Saefullah.
Dengan demikian, pihaknya memastikan Rancangan KUA PPAS 2020 akan terus dirasionalisasi sesuai dengan kebutuhan daerah. Hal ini bertujuan agar pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2020 tetap berkualitas meski ditengah tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan APBD 2020, yakni paling lambat 30 November 2019.
“Kita menjelaskan ini tidak cukup dua hari, harus sabar sedikit karena waktunya sempit,” tandas Saefullah. (DDJP/alw/oki)