Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna, Senin (24/6). Paripruna tersebut beragendakan penyampaian pidato Gubernur mengenai empat usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Senin (24/6). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana. (DDJP/asa/pun)