DPRD DKI Beri Catatan di Pelepasan Lahan Kebon Melati

March 25, 2021 2:53 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui pelepasan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) berupa lahan di Jalan Kebon Sayur, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, DPRD memberi catatan tegas sebagai konsekuensi pelepasan aset tersebut.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengingatkan agar proses pelepasan aset tanah dan badan Jalan MHT tetap mengedepankan transparansi perhitungan jual beli. Termasuk, dalam proses serah terima aset kepada pengembang yang akan mengelola lahan tersebut.

“Intinya jangan merugikan, kalau semeter banyak kalau panjanganya 1.000 itu kan nilainya ada, jadi itu yang harus digarisbawahi. Karena DKI Jakarta sejauh ini tanah-tanahnya banyak dan jangan pernah membela developer,” ujarnya dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/3).

Usulan pelepasan aset Pemprov DKI berupa tanah dan badan Jalan MHT di Kebon Sayur dengan total luas 1.103,66 meter persegi bertujuan untuk menambah kas daerah. Dimana, berdasarkan peta bidang hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Pusat, proyeksi lahan dan badan jalan tersebut berupa empat jalur gang, yaitu Gang Emas 255 meter persegi, Gang Platina 276 meter persegi, Gang Intan, 236 meter persegi, dan Gang Permata 80 meter persegi.

Pras sapaan karib Prasetio juga mengimbau agar Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) terus mengawal secara konsisten proses pasca pengambil alihan lahan tersebut. Setidaknya, juga memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat yang berada di sekitar lahan yang akan dijual tersebut.

“Karena disitu ada pinggiran bersambung, nanti kita bangun apa dampaknya kampung disitu ada gejolak. Itu harus juga diantisipasi, karena bukan apa-apa ini ditengah kota sekali,” ungkap Pras.

Sedangkan, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf memastikan bahwa penjualan aset tersebut dapat membawa dampak positif bagi kontribusi kas daerah kedepan. Hal ini terlihat dari besaran pehitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) hingga nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemprov DKI kepada pengembang dianggap rasional.

“Kami rasa ini transparan, tadi kita sudah menanyakan NJOP tanah tersebut dan wilayah tersebut pasarannya di 2020 itu Rp25 juta dan PT tersebut membayar yang nanti akan masuknya ke kas daerah itu sebesar Rp48 juta per meter,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujiono memastikan bahwa pihaknya telah siap secara administrasi perihal penjualan aset dan badan Jalan MHT yang berlokasi di Jalan Kebon Sayur, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Dari Pemerintah Provinsi, surat-surat yang dibutuhkan sudah dirangkum dalam proses administrasi. Mulai dari Surat pelepasan dan rekomendasi dan juga berita acara juga sudah kita lampirkan semua,” terangnya.

Selain itu, BPAD DKI juga memastikan bahwa masyarakat sekitar telah setuju atas proses penjualan aset tanah dan badan Jalan MHT tersebut.

“Kita juga sudah diterbitkan pernyataan dari ruang lingkup kawasan yang akan dibebaskan,” tandas Pujiono. (DDJP/alw/oki)