Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyatakan akan mengakselerasi pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Bapemperda DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, secara umum pasal-pasal dalam rancangan Perda RUED di semua Provinsi hampir sama. Yang membedakan satu Provinsi dengan Provinsi lainnya adalah kearifan lokal yang dimuat dalam pasal-pasal Raperda. Sebab, dinamika dan perkembangan satu Provinsi dengan Provinsi lainnya berbeda.
“Ini karena terpotong dengan idul fitri, libur bersama, mungkin ya mundur-mundurnya bulan Mei sudah selesai,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/4).
Secara virtual, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun berharap Bapemperda segera merampungkan pembahasan mengingat keterlambatan yang terjadi.
“DKI Jakarta sangat terlambat kalau kita lihat keterlambatan. Tapi nggak apa-apa daripada tidak dilakukan sama sekali. Mudah-mudah bisa selesai di bulan April karena ini sifatnya urgent,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Setjen Dewan Energi Nasional Nanang mennyampaikan terkait keterlambatan yang dialami DKI Jakarta wajar terjadi mengingat dinamika setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota berbeda-beda untuk mengkaji Raperda RUED.
“Karena potensi antar daerah pun berbeda-beda. Mungkin dari segi energi baru terbarukan tidak terlalu besar. Itu sebenarnya sudah masuk dalam draf Raperda tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menambahkan, pembahasan RUED DKI terus dilakukan. Dia berharap dapat memenuhi target dari Kemendagri agar Raperda tersebut tuntas bulan April.
“Insya Allah April atau Mei selesai pembahasan. Selain itu, memang betul, Raperda ini sudah ada prototipenya hanya saja di lampirannya nanti kita modifikasi karena memang kearifan di masing-masing wilayah itu beda-beda,” ungkapnya. (DDJP/bad)