DPRD DKI Apresiasi Jawaban Gubernur Soal Revisi Perda Retribusi Daerah

March 11, 2020 9:34 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi jawaban Gubernur Anies Baswedan atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dalam rapat peripurna.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengaku puas terhadap jawaban yang diberikan oleh Gubernur Anies. Pasalnya ia berjanji akan menindaklanjuti segala usulan yang dilayangkan oleh sembilan fraksi.

“Kita apresiasi jawaban pak Gub gang akan mengakomodir semua usulan. Selanjutnya nanti akan kami bahas dalam Bapemperda dan pertimbangkan untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Dalam pidato jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI, Gubernur Anies menjelaskan beberapa hal yang diusulkan. Pertama, ia menanggapi usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang meminta pertimbangan terhadap perubahan tarif maupun mekanisme pemungutan retribusi parkir untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi dari parkir on street.

Nantinya Anies berharap mekanisme pemungutan parkir on street akan dikembangkan secara elektronik antara lain Terminal Parkir Elektronik (TPE) dan pembayaran cashless dengan aplikasi (non tunai).

“Dengan penerapan itu, semoga manfaatnya dapat mempermudah penerapan tarif tinggi dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta mengurangi dampak kebocoran,” ungkapnya.

Selanjutnya Anies menanggapi usulan PDI Perjuangan yang meminta agar Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal serta Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor khusus angkutan umum agar dikenakan tarif nol rupiah untuk mendorong agar masyarakat menggunakan kendaraan umum bertarif murah (transportasi publik).

“Eksekutif mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas usulan Fraksi PDI-P. Usulan tersebut akan menjadi perhatian Eksekutif dan nantinya akan kita bahas bersama-sama,” katanya.

Anies berharap dengan penjelasan yang diberikan dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Semoga penjelasan yang saya sampaikan dapat membantu, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)