Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mendalami pembahasan pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, ketika dalam perubahan Perda tersebut mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, maka perlu diatur mengenai pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran.
“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/4).
Dalam Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya. Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.
Dedi menjelaskan, dalam Perda tersebut nanti juga akan mengatur secara eksplisit mengenai larangan bagi sektor pemerintahan dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas. Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisi disabilitasnya. Kemudian, hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya, dan hak untuk mendapatkan pelatihan sesuai dengan posisi yang baru.
“Jadi penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melengkapi seluruh data pekerja berkategori penyandang disabilitas dan memutakhirkan data pekerja disabilitas terbaru. Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk melindungi hak bekerja warga Jakarta berstatus penyandang disabilitas.
“Mudah-mudahan dengan Perda ini pada penyandang disabilitas terbantu oleh kita, dan saya mohon kepada Disnakertrans untuk mendata terutama swasta yang memiliki kewajiban mengakomodir 1%,” tandasnya (DDJP/not)