Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan bergerak bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memeriksa langsung izin usaha Holywings. Upaya tersebut dilakukan menyusul terjadinya pelanggaran usaha dan bisnis yang telah dilakukan Holywings beberapa waktu lalu.
Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, berdasarkan rapat kerja yang digelar jajarannya, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Itu pun hanya untuk beberapa gerai Holywings.
“Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung mengiventarisir dokumen-dokumen perizinan mereka,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Di lokasi yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan pihaknya.
“Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat,” terangnya.
Meski demikian, Benni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan Klasifikasi Baku Lingkungan (KBL) yang tidak sesuai dengan bisnisnya saat ini. Adapun, izin usaha Holywings diterbitkan oleh BKPM melalui sistem online single submission (OSS).
“Bukan berarti bahwa KBL yang diajukan itu sesuai dengan kegiatannya. Kasusnya mereka (Holywings) adalah KBL yang mereka gunakan tidak sesuai dengan yang mereka ajukan,” ungkapnya.
Sementara itu, manajemen Holywings yang dihadirkan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh elemen masyarakat.
“Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada umat Islam dan Nasrani, maupun kepada seluruh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kemasyarakatan, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan di Indonesia,” tutur General Manajer Holywings Yulis Setiawan.
“Kami menyadari apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings dan tidak diketahui pihak manajemen Holywings adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan yang menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat Indonesia,” tandasnya. (DDJP/apn)