DPRD DKI akan Tindaklanjut Aspirasi Penolakan RUU HIP

July 2, 2020 3:10 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menerima perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) yang menyatakan sikap di halaman gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/7).

Salah satu sikap yang disampaikan LSM GMBI adalah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Anggota DPRD DKI Jakarta Jamaludin saat menerima perwakilan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan dan anggota lainnya untuk menindaklanjuti penolakan RUU tersebut.

“Saya akan melaporkan ini kepimpinan dan anggota dewan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Jamaludin menjelaskan bahwa LSM GMBI meminta bantuan DPRD DKI untuk menyampaikan penolakan agar DPR RI segera mencabut RUU HIP. Pasalnya lembaga tinggi negara tersebut yang mengusulkan dan menetapkannya dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

“Karena mereka pengurus GMBI Jakarta, makanya mereka datang kesini untuk menyampaikan aspirasinya melalui DPRD agar kami dapat segera sampaikan ke DPR RI,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris LSM GMBI DKI Jakarta Ray Gerald Warouw berharap agar DPRD DKI Jakarta memiliki suara yang sama untuk menolak dilanjutkannya pembahasan RUU HIP di DPR RI.

“Kami minta ke dewan hanyalah dukungan RUU HIP ini segera dihilangkan, dihapuskan. Jangan sampai ada ideologi Pancasila yang dirubah sedikitpun,” katanya.

Gerald bersama 300 anggotanya juga berharap melalui DPRD, aspirasinya dapat didengar dan memiliki dampak yang baik. Sebab menurutnya apabila RUU ini dilanjutkan pembahasannya maka berpeluang menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa.

Selain itu, masyarakat juga akan memiliki penafsiran yang berbeda-beda, sehingga dampaknya kebersamaan, persatuan, persahabatan dan kesatuan bangsa yang tertanam di Pancasila akan luntur secara perlahan.

“Karena itu kita minta secara tertulis surat itu harus dilayangkan kepada anggota DPR RI karena kami rasa tidak sesuai dengan Pancasila. Itukan sudah paten, jadi tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)