DPRD DKI akan Komunikasikan Polemik Perlabuhan Marunda ke Pemerintah Pusat

June 9, 2021 4:03 pm

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus memformulasikan pemenuhan hak-hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang belum terselesaikan di polemik pembangunan Pelabuhan Marunda Cilincing Jakarta Utara.

Wakil Ketua Pansus Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan, keterbukaan informasi antar instansi diperlukan sebagai bahan pertimbangan sebelum Pansus memberikan rekomendasi. Karena itu, dalam waktu dekat persoalan ini direncanakan bakal dikomunikasikan ke Pemerintah Pusat sebagai pemilik saham mayoritas.

“Jadi kita tidak ingin ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan kita ingin win-win solution bukan hanya KBN tapi juga mungkin KCN Pemerintah pusat bagaimana penyelesaiannya dan itu yang kita bahas pada hari ini,” katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/6).

Dalam mendalami persoalan ini, Pansus KBN DPRD DKI perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menuangkan butir-butir rekomendasi yang nantinya akan menjadi rujukan Pemprov DKI untuk terus memperjuangan hak-hak kewilayahan Pelabuhan Marunda.

“Karena ada dua stakeholder, ada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini KBN sedikit kesulitan untuk menentukan pada siapa dia harus memberikan pemahaman dan penjelasan. Tapi ini bukan masalah saham, tapi ini masalah dua stakeholder yang harus diselesaikan,” terangnya.

Apalagi menurut Farazandi penetapan status kewilayahan Pelabuhan Marunda yang saat ini terus berpedoman kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dimana aturan tersebut merujuk lahan Pelabuhan Marunda merupakan batas wilayah DKI.

“Karena bagaimana pun juga ini tanah milik DKI, dan menurut Keppres 92 itu sudah jelas mengacu kepada DKI. Tapi ini ada ambiguitas disini yang nanti akan dicari jalan tengahnya lewat legal standing dari kejaksaan Jakarta Utara,” sambungnya.

Atas dasar itu, Pansus KBN DPRD DKI akan segera memanggil eksekutif Pemprov dan juga jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya agar rekomendasi yang diberikan DPRD DKI pada fokus pada kepentingan seluruh pihak.

“Makanya tadi saya sudah menyarankan pihak mana saja yang diundang sampaikan, dan Pansus siap menjadi mediator dalam penyelesaian ini, mau pemerintah pusat BUMN pemerintah daerah maupun stake holder lain yang terkait kita siap hadirkan disini,” ungkap Farazandi.

Di lokasi yang sama Direktur Utama PT. KBN (Persero) Alif Abadi mengaku bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk pembatalan konsesi 70 tahun diatas Pelabuhan Marunda. Termasuk berupaya mengamankan batas ketentuan wilayah pemanfaatan terminal dari sisi Pemprov DKI maupun Pemerintah Pusat.

“Jadi di pengadilan negeri menang, pengadilan tinggi menang, kasasi kalah, PK (Penijauan Kembali) kalah dan posisi terakhirnya NO,” terangnya.

Karena itu, pihaknya telah berinisiatif untuk menggandeng Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara untuk menjamin kesetaraan hukum antara Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat untuk batas-batas penggunaan lahan. Termasuk, batas wilayah laut yang telah termaktub dalam Keppres Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

“Tapi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 itu bahwa Konsesi itu punya Pemerintah Pusat. Makanya kami meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan Jakarta Utara), bukan untuk mencari salahnya tapi supaya ada kesetaraan bagaimana PT KBN kepada siapa seharusnya melakukan penyelesaiannya,” ungkapnya.

Dengan demikian pihaknya akan tetap menghormati seluruh keputusan yang akan diberikan Pansus DPRD DKI dalam penyelesaian kewilayahan. Termasuk, mengamankan hak-hak batas wilayah yang nantinya menjadi ranah Pemprov DKI untuk Pelabuhan Marunda.

“Jadi kita akan tetap fokus bagaimana mengamankan kewilayahan yang menjadi kepentingan Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta),” tandas Alif. (DDJP/alw/oki)