Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah mulai Jumat (10/4) besok.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar seluruh warga mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang pada kebijakan PSBB tersebut. Tanpa peran aktif warga, tujuan memutus rantai penularan virus korona melalui PSBB dinilai akan percuma.
“Karena memang masalah korona ini juga bukan hanya masalah pemerintah pusat dan daerah saja, tapi masalah kita bersama-sama. Jadi kami harap masyarakat juga harus taat aturan, dan yang sudah disampaikan dalam PSBB beserta aturan-aturan yang ada di pusat dan DKI adalah semata-mata supaya virus corona bisa tertanggulangi,” ujar Misan Samsuri, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/4).
Menurut Misan, dengan semakin banyaknya infeksi korona yang menjangkit warga memang sudah seharusnya PSBB diberlakukan. Karena itu, ia mengaku mendukung penuh upaya-upaya yang akan dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami dari DPRD mendukung sekali kebijakan PSBB yang akan mulai berjalan efektif mulai besok (Jumat). Karena bagaimanapun juga pak Gubernur (Anies Baswedan) bersama Pemprov DKI punya tanggung jawab besar, dan berkeinginan kuat supaya warga Jakarta bisa betul-betul terbebas dari virus korona,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Menurutnya, langkah tersebut dianggap akan berjalan efektif dalam rangka memutus mata rantai penularan virus korona di tengah masyarakat Jakarta.
“Saya kira menyambut baik ya (PSBB DKI Jakarta), karena kita (DPRD) ingin ada percepatan dalam penanggulangan, penghambatan atau pemutusan penularan (virus korona). Insyallah dengan PSBB itu, penularannya bisa terhambat secepat mungkin,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai bahwa keputusan perizinan PSBB oleh Pemerintah pusat ini akan semakin menguatkan kebijakan serupa yang sebelumnya digagas Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan dalam upaya pencegahan hingga meminimalisir resiko penularan virus korona. Seperti, peliburan aktifitas sekolah hingga penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi.
“Sebagian besar (PSBB) sudah dilakukan, libur sekolah dan aktifitas macam-macam lainnya juga ditiadakan, tempat rekreasi juga diliburkan. Jadi saya kira (PSBB) ini sudah tinggal melanjutkan saja,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) besok setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Terawan. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian penerapan PSBB di ibu kota bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda).
Masa pelaksanaan kebijakan PSBB DKI Jakarta akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran TNI-Polri juga akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies mengklaim secara prinsip selama ini DKI Jakarta telah sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes. Hanya saja, untuk pemberlakuan PSBB DKI Jakarta efektif per 10 April besok akan menitikberatkan kepada upaya penegakan hukum dalam upaya pembatasan aktifitas yang mengikat.
Seperti, meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa. Bahkan, perkumpulan massa lainnya dengan melebihi batasan maksimal 5 orang juga akan ditindak tegas selama masa PSBB berlangsung di DKI Jakarta.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada sejumlah sektor atau bidang untuk menjalankan kegiatan dan jam operasional selama masa PSBB diberlakukan. Rinciannya, Kegiatan Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
Selanjutnya, kegiatan-kegiatan yang bergerak di bidang usaha dan perkantoran yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut: Kesehatan (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan),Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong), hingga Industri strategis yang ada di kawasan Ibukota.
Hanya saja, Sektor-sektor yang mendapat pengecualian wajib mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19, seperti mengharuskan penggunaan masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin terhadap anjuran pembatasan jarak (physical distancing) yang selama ini digaungkan pemerintah pusat dan daerah.
Termasuk, melaksanakan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu dengan mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak. (DDJP/alw/oki)