Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (16/1).
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Benhard mengatakan, tujuan kedatangan jajarannya untuk mempelajari penguatan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Salah satunya, Badan Musyawarah (Bamus) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Kita ingin mengetahui tentang fungsi dan peran Badan Musyawarah di DPRD DKI, itu maksud dan tujuan kita,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Benhard, ada yang spesifik dalam PP tersebut. Dimana setiap alat kelengkapan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja melalui rapat paripurna.
“Ini menjadi wajib hukumnya bahwa seluruh Alat Kelengkapan Dewan memberikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya di rapat paripurna. Itu yang ingin kami ketahui,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan, bahwa dalam kegiatan-kegiatan Bamus adalah hasil dari kunjungan kerja Dewan ke berbagai daerah, sehingga dapat lebih baik dalam melakukan penjadwalan kegiatan Alat Kelengkapan Dewan baik itu komisi maupun badan.
Berdasarkan PP 12 Tahun 2018 juga, sambung Syarifuddin, untuk pengambilan keputusan mengenai kebijakan atau program kerja DPRD DKI di Bamus tidak perlu kuorum.
“Kita ada 52 anggota Bamus dan tidak perlu semua hadir dalam mengambil keputusan sesuai dengan tatib terbaru. Jadi Bamus hanya cukup diwakili oleh masing-masing fraksi, maka hasil keputusan Bamus itu sudah dapat dikatakan sah,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)