DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Paripurna ini mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin serta dihadiri oleh para Anggota DPRD DKI Jakarta.
Zita menjelaskan, sebelumnya DPRD telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/UD.00.03 Tanggal 1 Agustus 2024 perihal Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024.
Lalu mendengar penyampaian usulan eksekutif terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 pada Senin (5/8) kemarin.
“Untuk menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Zita, Rabu (7/8).
Setelah ini Fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan rekomendasi melalui Pemandangan Umum yang akan dilaksanakan Kamis, (8/8) besok.
Usai pemandangan umum dijawab Penjabat Gubernur, lima komisi di DPRD akan melakukan pendalaman yang rencananya akan dilakukan Jumat (9/8) hingga Minggu (11/8) mendatang. (DDJP/yla/gie)