DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2023 Rp82,5 Triliun

November 8, 2022 6:19 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sepakat dengan nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 sebesar Rp82,5 triliun. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou).

Jumlah tersebut meningkat 0,09% dibandingkan dengan APBD tahun 2022 dengan rincian, Pendapatan Daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp74,41 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,68 triliun, Pendapatan Transfer Rp18,45 triliun, serta pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp3,27 triliun.

Sedangkan rencana belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74,34 triliun. Selanjutnya penerimaan pembiayaan 2023 direncanakan Rp8,12 triliun yang berasal dari SiLPA tahun 2022 sebesar Rp6,70 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp1,42 triliun.

Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp8,19 trilun yang dialokasikan kepada BUMD berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp6,23 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatoh tempo Rp1,78 triliun dan pemberian pinjaman daerah Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) Rp176 miliar.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota Badan Anggaran dengan eksekutif telah melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS sesuai surat yang dikirimkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan nomor 476/UD.00.02 pada 5 September lalu.

“Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/11).

Pras sapaan karibnya mengungkapkan, tahap selanjutnya seluruh fraksi akan menyusun pandangan umum terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKl Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan menyampaikannya pada rapat paripurna Rabu (9/11) besok.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono berharap setelah MoU dan rincian KUA-PPAS tahun 2023 tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023 dapat diselesaikan tepat waktu.

“Semoga penjelasan rincian KUA-PPAS dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, serta sekiranya Raperda ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah segera,” tandasnya. (DDJP/gie)