DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Rp84,88 Triliun

November 15, 2021 9:49 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman (Mou) terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp84,88 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 6,25% dibandingkan dengan Perubahan APBD tahun 2021 dengan rincian, Pendapatan Daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp77,44 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp55,65 triliun, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp16,88 triliun, serta pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp4,90 triliun

Sedangkan rencana belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp75,65 triliun. Selanjutnya penerimaan pembiayaan 2022 direncanakan Rp7,43 triliun yang berasal dari SiLPA tahun 2021 sebesar Rp4,03 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp3,40 triliun.

Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,22 trilun yang dialokasikan kepada BUMD berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp5,63 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatoh tempo Rp927 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp2,66 triliun.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, seluruh anggota dewan dengan eksekutif telah membahas tuntas rancangan KUA-PPAS dalam Rapat Komisi sesuai surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta dengan nomor nomor 439/-1.713 pada 6 Oktober lalu.

“Menanggapi surat tersebut, DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, yakni pada pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dari MoU dan rincian KUA-PPAS tahun 2022 tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan tepat waktu.

“Harapannya penjelasan rincian tersebut dapat membantu mempertimbangkan Raperda untuk disetujui menjadi Perda,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)