Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 mendatang, pukul 17.00 WIB.
“Sebelumnya Paripurna dijadwalkan jam 11 siang, tapi lewat Bamus ini kami sepakat MoU digelar jam lima sore, karena SKPD meminta perpanjangan waktu,” ujar Mohamad Taufik, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).
Ia mengimbau agar TAPD DKI Jakarta menambahkan personil untuk melakukan penginputan kode rekening kegiatan hasil pembahasan yang telah diberikan waktu selama dua hari yakni pada 9 sampai 10 November 2021.
“Saat penginputan kalau perlu tenaganya ditambah, supaya semua bisa berjalan tepat waktu,” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan permintaan diundurnya waktu rapat Paripurna MoU karena sangat banyak sub kegiatan yang ditambah ataupun dikurangkan.
“Kita ada 740 SKPD yang melakukan penginputan dengan posisi penjabaran aktivitas sub kegiatan yang baru sebanyak 1.458, terus penebalan sebanyak 1.587 dan pengurangan sebanyak 1.165. Jadi waktu ini sangat sempit, kita perlu waktu tambah jangan jam 11 siang,” pintanya.
Adapun alur kegiatan sebelum digelarnya Rapat Paripurna Penandatanganan MoU, DPRD bersama TAPD akan melaksanakan Rapat Badan Anggaran (Banggar) terlebih dahulu untuk menyampaikan hasil pembahasan yang sudah dilakukan Komisi selama sepekan lalu.
Rapat Banggar akan dilaksanakan hari ini pada pukul 10.00 WIB di ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta setelah Rapat Bamus selesai, dilanjut Rapat Pimpinan Gabungan untuk melakukan penelitian akhir dan persetujuan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2022 pada pukul 17.00 WIB. (DDJP/gie/oki)