Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, evaluasi terebut dilakukan utnuk menguji kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sesuai ketentuan Pasal 93 Ayat 1 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan ini saya mengumumkan bahwa DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 telah membahas Raperda tentang Perubahan APBD 2019,” ujar Pantas dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9).
Pembahasan itu, sambungnya, juga telah disesuaikan dengan hasil pembahasan dan evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 903-3972 tahun 2019. Setidaknya ada empat poin penting evaluasi Kemendagri terhadap Perda tentang Perubahan APBD 2019. Masing-masing mengenai kebijakan umum, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2019 oleh Ketua Pimpinan DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan, Wakil Ketua Pimpinan DPRD DKI Sementara Syarif serta Gubernur DKI Anies Baswedan. (DDJP/gie/oki)