DPRD DKI Jakarta mendalami Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Pendalaman dilaksanakan dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pendalaman SE itu bertujuan untuk mengetahui siklus perencanaan dan penganggaran pada fase pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA- PPAS, RAPBD dan Perubahan-nya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. (dok.DDJP)
“Kami dari DPRD mengundang KPK untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait sistem anggaran,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/10).
Setelah mendengarkan penjelasan dari KPK, ia menyatakan siap melakukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran APBD berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 itu dari KPK sudah menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD dan eksekutif Pemprov DKI Jakarta harus menyusun anggaran sesuai dengan timeline,” kata Ima.
Ia berharap, seluruh anggota DPRD menjadikan Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 itu sebagai cuan dan pedoman dalam penyusunan APBD tahun 2025. Satu di antaranya dengan meningkatkan pengawasan terhadap tindak lanjut dari aspirasi warga Jakarta.
“Harapannya untuk teman-teman semua kita bisa saling mengetahui aturan. Harapannya bisa merealisasikan dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat untuk direalisasikan oleh Pemprov,” kata Ima.
Pada kesempatan itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, seluruh aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024.
Di antaranya, poin pertama menyebut tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang undangan.
Poin kedua menyebut, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Poin ketiga menyebut, setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Poin keempat menyebut, seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Poin kelima menyebutkan, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2025 maupun APBD Perubahan Tahun 2024. Termasuk akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan tindakan melanggar peraturan perundangan.
“Keberadaan kita semua, baik eksekutif, legislatif dan KPK, saya betul-betul bisa bersinergi untuk memastikan APBD betul-betul terjaga, faktor keamanaan, kesejahteraan meningkat, tata kelola lebih baik,” tandas Bahtiar. (yla/gie/df)