Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (25/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendalami sejumlah pasal yang berkaitan tentang hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Selain hak mendapat pekerjaan, Bapemperda juga membahas soal sanksi bagi kantor pemerintahan dan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Raker Pansus Barang Milik Daerah Inventarisasi Masalah
- Pansus Perparkiran Tinjau Sistem Parkir di Grand Indonesia
- Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh Hadiri Penutupan Jakarta Fair Kemayoran 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
DPRD Dalami Pasal Kewajiban Akomodir Pekerja Disabilitas
April 25, 2022 11:04 pmUpdate Berita Terakhir
- Raker Pansus Barang Milik Daerah Inventarisasi Masalah
- Pansus Perparkiran Tinjau Sistem Parkir di Grand Indonesia
- Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh Hadiri Penutupan Jakarta Fair Kemayoran 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025