Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (25/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendalami sejumlah pasal yang berkaitan tentang hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Selain hak mendapat pekerjaan, Bapemperda juga membahas soal sanksi bagi kantor pemerintahan dan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Komisi B Evaluasi Pembangunan Transportasi Bersama Dua BUMD
- Momen Pembekalan dan Bimbingan Teknis Pertama DPRD DKI Jakarta Tahun 2023
- DPRD Gelar Paripurna PAW Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra
- DPRD DKI Mediasi Persoalan Pembayaran Lahan Fly Over Pramuka
- Komisi A Tinjau Lokasi Lahan Barter Swasta dengan Pemprov DKI
DPRD Dalami Pasal Kewajiban Akomodir Pekerja Disabilitas
April 25, 2022 11:04 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi B Evaluasi Pembangunan Transportasi Bersama Dua BUMD
- Momen Pembekalan dan Bimbingan Teknis Pertama DPRD DKI Jakarta Tahun 2023
- DPRD Gelar Paripurna PAW Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra
- DPRD DKI Mediasi Persoalan Pembayaran Lahan Fly Over Pramuka
- Komisi A Tinjau Lokasi Lahan Barter Swasta dengan Pemprov DKI