• Home
  • Sejarah
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
  • Komisi
  • Fraksi
  • Sekretariat Dewan

Galery Dewan

  • Inggard Joshua Dorong Penyusunan Rencana Kerja 2023 Secara Berkesinambungan 
  • Hardiyanto Kenneth Sebut Refocusing APBD Tidak Lagi Rasional untuk Tahun 2023
  • Komisi E Dalami Rencana Kerja Tahun 2023 Lima SKPD Mitra
  • Potret Pembahasan Rencana Kerja Tahun 2023 Sembilan BUMD bersama Komisi C
  • Komisi A Dalami Rencana Kerja Tahun 2023 Enam Pimpinan Wilayah

DPRD Dalami Pasal Kewajiban Akomodir Pekerja Disabilitas

  • Homepage
  • >
  • Galery Dewan
  • >
  • DPRD Dalami Pasal Kewajiban Akomodir Pekerja Disabilitas
April 25, 2022 11:04 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (25/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendalami sejumlah pasal yang berkaitan tentang hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Selain hak mendapat pekerjaan, Bapemperda juga membahas soal sanksi bagi kantor pemerintahan dan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran. (DDJP/asa)

    

Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110
Telp. (+6221) 3822951, 3822051
Fax. (+6221) 3843647
Email. humas@dprd-dkijakartaprov.go.id

Quick Links

    • Pimpinan Dewan
    • Badan
    • Komisi
    • Fraksi
    • Sekretariat Dewan

Instasi Terkait

    • jakarta.go.id

DPRD DKI Jakarta Social Media


Visitor :