DPRD Dalami Pasal Kewajiban Akomodir Pekerja Disabilitas

April 25, 2022 11:04 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (25/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendalami sejumlah pasal yang berkaitan tentang hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Selain hak mendapat pekerjaan, Bapemperda juga membahas soal sanksi bagi kantor pemerintahan dan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran. (DDJP/asa)