Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (25/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendalami sejumlah pasal yang berkaitan tentang hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Selain hak mendapat pekerjaan, Bapemperda juga membahas soal sanksi bagi kantor pemerintahan dan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP
DPRD Dalami Pasal Kewajiban Akomodir Pekerja Disabilitas
April 25, 2022 11:04 pmUpdate Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP