Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masing-masing DPRD Kota Cimahi, DPRD Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (17/12).
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Agus Solihin mengatakan, tujuan kedatangan jajarannya untuk mempelajari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasalnya, di DPRD Kota Cimahi masih perlu mengintegerasikan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan PP 16 Tahun 2010 yang secara garis besar memiliki kandungan makna yang berbeda. Dimana pembentukan Tatib pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu diparipurnakan pengesahannya. Sementara amanat dari PP 16 Tahun 2010 pengesahan dapat dilakukan hanya melalui rapat pimpinan gabungan.
“Nah ini yang menjadi permasalahan kita. Jadi kita harus selalu menemukan cara-cara atau ilmu yang harus diserap dari kota-kota termaju di Indonesia, terutama di DKI Jakarta ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/12).
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar yang saat itu berkesempatan menerima kunker menjelaskan, bahwa seluruh keputusan di DPRD harus melalui paripurna. Ia juga menjelaskan bahwa paripurna digelar atas persetujuan seluruh jajaran di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
“Jadi memang Bamus ini memiliki peran penting. Seluruh kegiatan yang dilakukan di DPRD DKI Jakarta itu harus melalui proses Bamus lebih dulu,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)