DPRD Buleleng Pelajari Penyelarasan Tatib Sesuai PP 12 Tahun 2018

March 4, 2019 8:46 pm

DPRD Kabupaten Buleleng, Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (4/3).

Salah satu tujuan kedatangan jajaran DPRD daerah itu untuk mempelajari mekanisme penyusunan tata tertib (tatib) terbaru yang telah diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Kita datang ingin mengetahui tentang peran aturan PP 12 itu, tentang rencana kerja DPRD selama satu tahun. Kita melihat disini (DPRD DKI) lebih tahu tentang PP itu,” ujar I Made Ade Purna Wijaya, Wakil Ketua DPRD Buleleng di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia menyampaikan, sejauh ini DPRD Buleleng masih menggunakan tatib lama. Sementara masih banyak kegiatan tahunan legislatif yang harus disesuaikan dengan amanat PP 12 Tahun 2018.

“Dan kami melihat di DPRD DKI lebih bagus pembuatan rencana kerja tahunannya, karena PP ini baru, kami ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan DPRD DKI,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan bahwa tatib merupakan dasar aturan yang vital bagi kerja-kerja DPRD. Meski demikian, dalam mengimplementasikan PP Nomor 12 Tahun 2018 ia menyarankan agar tatib yang dibuat disesuaikan dengan kemampuan kerja masing-masing anggota.

“Jangan sampai merepotkan di kemudian hari. Buat menjadi lebih dinamis, jangan terkungkung dengan aturan,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)