DPRD Buka Ruang Aspirasi Keberatan Pajak Pengusaha Hiburan

July 19, 2019 5:21 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menindaklanjuti usulan dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) perihal penyesuaian besaran pajak sektor hiburan di Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengatakan pihaknya akan selalu terbuka dengan aspirasi. Hanya saja, Taufik berharap pihak Asphija perlu menyertakan analisa dan bukti yang komprehensif mengenai keberatan pajak tersebut.

“Ya coba saja datang ke DPRD, dibawa gagasan dan konsepnya kalau mau diturunkan (pajak) itu seperti apa dasarnya. Jelaskan kepada kami supaya ada pemahaman, kalau menurut mereka (Asphija) terlalu tinggi,” ujarnya, Jumat (19/7).

Meski demikian, Taufik berpandangan bahwa besaran pajak yang wajib dibayarkan pengusaha hiburan malam sebesar 25% hingga 35% yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan telah disesuaikan dengan perkembangan bisnis hiburan di Ibukota.

“Saya kira kalau aturan persenan di Perda tersebut itu menurut kita (DPRD) cukup bagaimana? Kan setiap perda yang sudah disahkan pasti ada persetujuan dan pertimbangan dari kita dan Pemprov (DKI). Tentunya ada alasan khusus dong kalau penghasilan sekian, harus wajib bayarnya (pajak) sekian,” ungkap Taufik.

Asphija beberapa waktu yang lalu ingin bertemu DPRD Jakarta untuk membahas soal besarnya pajak yang harus dibayar pengusaha hiburan malam. Pertemuan itu diharapkan dapat mengevaluasi besaran pajak yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Sementara itu, DPRD bersama Pemprov DKI telah menyepakati besaran pajak hiburan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pajak Hiburan. Aturan tersebut termaktub besaran pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25% serta griya pijat besaran pajak sebesar 35%.

Aturan perda tersebut juga berpedoman terhadap kewajiban pemerintah daerah menetapkan pajak hiburan sebagai unsur penerimaan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (DDJP/alw/oki)