Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berupaya penuh mengakomodir pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang olahraga dalam perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, upaya-upaya pemenuhan hak di bidang olahraga perlu dilakukan karena penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam merawat kesehatan, kebugaran hingga menorehkan prestasi.
“Kita harus memberikan kesempatan, penghargaan yang ssetara antara atlet penyandang disabilitas dan atlet yang bukan penyandang disabilitas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/4).
Dedi menjelaskan, pemenuhan hak di bidang olahraga akan dituangkan dalam Pasal 55 revisi Perda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam pasal tersebut juga akan mengatur mengenai banyak hal, seperti pengembangan sistem olahraga, pembinaan, pengembangan karakter, hingga jaminan peningkatan fasilitas olahraga.
“Jadi ini sebuah langkah maju penyusunan aturan yang sedang dilakukan sebagai bentuk perlindungan, pemenuhan hak, sampai penghormatan bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pembahasan pasal per pasal yang digelar Bapemperda DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengembangan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tedi Cahyono mengaku sepakat dengan upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Hanya saja ia mengusulkan sejumlah penambahan klausul dalam upaya pemenuhan hak, agar pasal mengenai bidang olahraga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Jadi memang perlu diperluas, seperti pembentukan karakter dan penyediaan pelatih profesional, itu sudah masuk di dalamnya (revisi Perda),” terangnya. (DDJP/rma)