DPRD Bertekad Terbitkan Perda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

July 9, 2019 11:42 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk panitia khusus (Pansus) pemanfaatan ruang bawah tanah.

Salah satu tujuan dibentuknya Pansus tersebut untuk mempersiapkan kajian yang dibutuhkan untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.

“Karena kita sudah melihat sekarang ini fokus pembangunan Jakarta tidak pernah berhenti tetapi naik terus. Jadi kita tidak mengetahui seberapa banyak sebenarnya pemanfaatan bawah tanah yang melakukan pembangunan-pembangunan di Jakarta ini,” ujar Pandapotan Sinaga, Ketua Pansus pemanfaatan ruang bawah tanah di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).

Ia menjelaskan, dalam rapat perdana kali ini pihaknya akan fokus menampung usulan dari anggota Pansus mengenai pengelolaan ruang bawah tanah yang saat ini baru berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.

“Usulan-usulan akan akan kita tampung untuk nanti kami dari pansus menelaah, menggarap serta mensinergikan untuk bagaimana kita bisa mendapatkan masukan-masukan untuk kebutuhan pansus ini,” terangnya.

Dalam waktu dekat Pansus, lanjut Pandapotan, akan menggelar rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pembangunan. Tujuannya untuk memperkaya kajian yang dibutuhkan untuk membentuk perda pemanfaatan ruang bawah tanah.

“Kita meminta kepada eksekutif supaya menginventarisir semua data-data terhadap pembangunan-pembangunan yang ada yang memanfaatkan ruang bawah tanah. Karena ternyata di Indonesia ini tentang pemanfaatan ruang bawah tanah belum ada,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)